You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Urus Sertifikat Tanah, Warga Kebon Pala Mulai Datangi Posko PTSL
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Kebon Pala Manfaatkan Program PTSL di Kantor Kelurahan

Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan

Warga Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/9), manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengurus kepemilikan sertifikat tanah secara gratis. Mereka mendatangi posko PTSL di kantor kelurahan yang buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Lurah Kebon Pala, Faizal Rizal menuturkan, untuk wilayahnya disediakan kuota sertifikat tanah sebanyak 2.978 berkas. Pada hari pertama ini tercatat ada 100 warga yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL ini.

"Tahap awal berkas dikumpulkan di posko PTSL kelurahan. Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan. Karena petugas BPN standby di posko kecamatan," kata Faisal.

Menurut Faisal, pihaknya hanya mengumpulkan berkas dari warga. Jika ada warga yang konsultasi atau bertanya, diarahkan ke kantor kecamatan karena petugas BPN siaga di kantor kecamatan.

Camat Makasar, Kamal Alatas mengungkapkan, total kuota yang disiapkan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL di wilayahnya ada 9.006 berkas.

Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 berkas bidang tanah, Pinang Ranti 1.098, Kebon Pala 2.978, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Cipinang Melayu 1.547 berkas bidang tanah. Seluruh berkas tersebut siap diproses untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

"Kami bersama Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur berkolaborasi untuk percepatan pengumpulan copy data kepemilikan bidang tanah. Posko PTSL bertempat di lantai 4 kantor Camat Makasar," kata Kamal.

Untuk pengendalian pelaksanaan PTSL tingkat kelurahan diketuai Kasi Pemerintahan Kelurahan. Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan para Kasi Pemerintahan Kelurahan bersama Koordinator RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan copy data kepemilikan bidang tanahnya.

Ada pun syarat untuk untuk mengurus sertifikat, warga harus menyiapkan berkasnya. Antara lain foto copy KTP, KK, copy bukti kepemilikan tanah, copy PBB. Kemudian copy tanda terima berkas pertama PTSL. Semua berkas dimasukkan ke dalam map warna merah jambu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2315 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1278 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1026 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye979 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye892 personAldi Geri Lumban Tobing
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved