You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Urus Sertifikat Tanah, Warga Kebon Pala Mulai Datangi Posko PTSL
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Kebon Pala Manfaatkan Program PTSL di Kantor Kelurahan

Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan

Warga Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/9), manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengurus kepemilikan sertifikat tanah secara gratis. Mereka mendatangi posko PTSL di kantor kelurahan yang buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Lurah Kebon Pala, Faizal Rizal menuturkan, untuk wilayahnya disediakan kuota sertifikat tanah sebanyak 2.978 berkas. Pada hari pertama ini tercatat ada 100 warga yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL ini.

"Tahap awal berkas dikumpulkan di posko PTSL kelurahan. Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan. Karena petugas BPN standby di posko kecamatan," kata Faisal.

Menurut Faisal, pihaknya hanya mengumpulkan berkas dari warga. Jika ada warga yang konsultasi atau bertanya, diarahkan ke kantor kecamatan karena petugas BPN siaga di kantor kecamatan.

Camat Makasar, Kamal Alatas mengungkapkan, total kuota yang disiapkan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL di wilayahnya ada 9.006 berkas.

Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 berkas bidang tanah, Pinang Ranti 1.098, Kebon Pala 2.978, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Cipinang Melayu 1.547 berkas bidang tanah. Seluruh berkas tersebut siap diproses untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

"Kami bersama Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur berkolaborasi untuk percepatan pengumpulan copy data kepemilikan bidang tanah. Posko PTSL bertempat di lantai 4 kantor Camat Makasar," kata Kamal.

Untuk pengendalian pelaksanaan PTSL tingkat kelurahan diketuai Kasi Pemerintahan Kelurahan. Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan para Kasi Pemerintahan Kelurahan bersama Koordinator RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan copy data kepemilikan bidang tanahnya.

Ada pun syarat untuk untuk mengurus sertifikat, warga harus menyiapkan berkasnya. Antara lain foto copy KTP, KK, copy bukti kepemilikan tanah, copy PBB. Kemudian copy tanda terima berkas pertama PTSL. Semua berkas dimasukkan ke dalam map warna merah jambu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2705 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2253 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1719 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1059 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1041 personBudhi Firmansyah Surapati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved